Kebijakan Pajak Karbon Hambat Ekspor RI, Mendag Pertimbangkan Tuntut Uni Eropa
Uni Eropa telah menerapkan Carbon Tax Adjustment, yang membuat aturan dagang pada beberapa negara menjadi lebih ketat terkait importasi.
IDXChannel - Uni Eropa telah menerapkan Carbon Tax Adjustment (kebijakan pajak karbon), yang membuat aturan dagang pada beberapa negara menjadi lebih ketat terkait importasi barang. Melalui peraturan tersebut, nantinya barang-barang yang berasal dari negara berkembang harus memiliki standar ramah lingkungan.
Melihat hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menilai kebijakan ini menghalangi perdagangan Indonesia ke pasar Internasional. Sehingga produk seperti baja, semen, dan produk hulu lainnya diterapkan penyesuaian nilai pajak ini.
"Jadi ini karena perusahaan di Eropa dianggapnya sangat environmental friendly, tapi barang di negara berkembang tidak environmental friendly," ujarnya dalam Indonesia Knowledge Forum 2021, Kamis (7/10/2021).
Menurut Lutfi kebijakan menjadi salah satu yang mengimpit atau menghalangi perdagangan RI. Dirinya menyebut akan menuntut kepada WTO jika memberlakukan peraturan ini ke Indonesia.
"Saya sudah tegaskan kepada duta besar Uni Eropa (jika) mengerjakan itu terhadap barang Indonesia, saya akan tuntut ke WTO," sambungnya.
Meski demikian, Mendag menjelaskan kalau hal ini seharusnya memacu produk Indonesia untuk mulai berbenah diri agar dapat melewati tantangan perdagangan masa depan, yang mengedepankan lingkungan.
Hal inilah yang mendorong upaya pemerintah membuat produk-produk Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan. Selanjutnya pemerintah juga mulai mengkaji program voluntary carbon market.
Menurutnya, kalau voluntary carbon market jalan, dirinya yakin Indonesia bisa menjadi sumber likuiditas emisi carbon credit. Jadi memelihara hutan itu bisa mendapatkan penghasilan yang sama atau bahkan lebih besar daripada memotong hutan.
"Ini sedang kita pelajari. Jadi tidak deforestasi namun menjaga lingkungan," pungkas Mendag Luthfi. (TIA)