Kecewa Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul Daratista Berencana Tutup Usaha Karoke
Pedangdut Inul Daratista menyebut bahwa kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen sangat memberatkannya sebagai pelaku industri jasa hiburan.
IDXChannel - Pedangdut Inul Daratista menyebut bahwa kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen sangat memberatkannya sebagai pelaku industri jasa hiburan.
Bukan cuma berat, Inul juga mengatakan kenaikan pajak hiburan ini membuat usahanya berpotensi ditutup hingga beroptensi terjadinya PHK besar-besaran. Tenthal ini tentunya merugikan karyawan yang bekerja di industri jasa hiburan miliknya.
"Bukan memberatkan lagi, tapi saya rasa bisa membuat usaha saya tutup, dan efek tutupnya ini akan banyak karyawan saya yang kena PHK," kata Inul Daratista saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat Senin (22/1/2024).
Selain itu, Inul juga menyinggung masalah yang membuat omset turun. Hal tersebut membuat iuran berpotensi mogok bayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai salah satu hak royalti untuk pencipta musisi-musisi di Tanah Air.
"Pendapatan kita di karaoke keluarga saat ini kita bisa setor ke LMKN Rp22 miliar. Kita bisa setor kesitu dan bisa didistribusikan ke insan musik. Seandainya kita dikenakan pajak yang begitu besar, wassalam," jelas Inul.
Lebih lanjut, istri Adam Suseno ini menjelaskan bahwa sejauh ini dirinya mempunyai karyawan sekitar 5.000 orang. Namun adanya wacana kenaikan pajak hiburan ini, tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya PHK.
"Ini dapat menghabisi semua karyawan dan karaoke bisa tutup. Karyawan kira-kira 5.000 plus tanggungan keluarga bisa 20-25 ribu orang. Itu dari saya sendiri belum dari happy puppy, diva, masterpiece yang juga punya karyawan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mengundang kekhawatiran bagi para pengusaha maupun pelaku bisnis UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(SLF)