IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan covid-19 yang makin meningkat. Salah satunya menutup tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karoke.
Aturan tersebut tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188 -Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop serta area ketangkasan ditutup.