ECONOMICS

Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Erfan Ma'ruf 18/08/2022 14:14 WIB

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Rp78 triliun.

Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait kasus mega korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 

Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, mengatakan akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan. Dia tak ingin ada keluarga yang turut terseret dalam perkara tersebut.

"(Surya Darmadi) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi'," kata Juniver di Gedung Bundar, Kamis (18/8/2022).

Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi orange. Dia ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

Juniver mengklaim kondisi kliennya saat ini dalam keadaan kurang baik. Surya mengidap penyakit jantung sehingga perlu memastikan kondisi sehat sebelum diperiksa.  

"Mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan mengikuti pemeriksaan," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

SHARE