ECONOMICS

Kejagung Periksa Lima Karyawan Bank Terkait Kasus Korupsi Taspen Life

Erfan Ma'ruf 07/09/2022 04:25 WIB

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima orang pegawai bank swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Kejagung Periksa Lima Karyawan Bank Terkait Kasus Korupsi Taspen Life (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima orang pegawai bank swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Lima orang saksi diperiksa untuk mendalami perbuatan tersangka Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Ma'ruf. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi yang diperiksa merupakan karyawan dari Bank Mandiri dan Bank Victoria.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 - 2020 atas nama tersangka AM," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022). 

Sebanyak tiga karyawan Bank Mandiri yang diperiksa adalah AM, NS, dan L. Sementara dari Bank Victoria adalah RD dan A. 

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka kasus Taspen Life, yakni Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni. 

Leonard sebelumnya menjelaskan duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Kemudian, meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade). Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan. 

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," tutupnya. (RRD)

SHARE