Kejagung Sita Dua Villa di Bali Milik Tersangka Kasus Asabri
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri.
IDXChannel – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Indonesia/Asabri (Persero).
Dua villa itu terletak di Gianyar, Bali. Masing-masing memiliki luas sekitar 494 dan 1400 meter persegi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, villa itu merupakan milik salah satu tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).
“Untuk penyitaan ada yang baru. Villa milik tersangka TT luasnya hampir 500 meter persegi,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Kendati demikian, Supardi tak menyebut detail nama lengkap villa yang disita tim penyidik dari Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional tersebut. Penyitaan aset itu, kata Supardi, dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset milik dari saudara kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.
Dalam penelusurannya, tim penyidik menemukan adanya indikasi pembelian tanah dan bangunan oleh Teddy Tjokrosaputro di kawasan Bali. Supardi memastikan, villa itu dibeli oleh Teddy saat periode tindak pidana korupsi PT Asabri terjadi.
"Kalau di luar periode itu tidak mungkin kami sita,” lanjut Supardi.
Selain menyita dua villa, Supardi melanjutkan, tim penyidik juga menemukan tanah seluas 10.000 meter persegi atas nama Teddy Tjokrosaputro di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang diduga dibeli menggunakan uang PT Asabri. “Tapi itu bentuknya masih tanah, belum ada bangunan di atasnya,” lanjutnya.
Diketahui, penyitaan aset milik tersangka ini, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asabri. Berdasarkan perhitungan sementara nilai aset sitaan milik tersangka kasus korupsi ini mencapai Rp15,2 triliun.
Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22,78 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan 23 tersangka. Rinciannya, 13 orang tersangka individu. Sisanya korporasi. Terbaru, tim penyidik mentersangkakan Edward Seky Soerjadjaya selaku Wiraswasta. Edward merupakan mantan Direktur Ortus Holding, Ltd.
Lalu, Bety selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dulu PT. Millenium Danatama Sekuritas. Terakhir, Rannier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Diketahui, ketiga orang tersangka merupakan terpidana dan terdakwa dalam kasus lain. (TIA)