Kejati DKI Jakarta Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Cipayung Jaktim
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
IDXChannel - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lantaran pihaknya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
"Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Leonard dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (19/11/2021).
Ia mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, pihaknya mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara. "Ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.
Kendati demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas kasus mafia tanah. Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial dan juga telah meresahkan kehidupan masyarakat.
"Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11/2021).
Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," pungkas Jaksa berkumis nyentrik itu. (TIA)