ECONOMICS

Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Tanah Pembebasan Lahan di Dinas Pertamanan

Putranegara Batubara/MPI 18/11/2021 19:30 WIB

Kejati DKI mulai melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak mafia tanah pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Tanah Pembebasan Lahan di Dinas Pertamanan (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mulai melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak mafia tanah atau korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta . 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kapuspenkum Kejaksaa Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Leonard menyebut, penyelidikan ini berdasarkan tindaklanjut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dengan pemberantasan mafia tanah. 

Dalam hal ini, Leonard mengungkapkan, Kejati DKI mengendus adanya potensi kerugian negara di dalam pembebasan lahan tersebut. 

"Berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021. (K.3.3.1)," ujar Leonard.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah," kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).

Bahkan kata Burhanuddin, disinyalir mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. "Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah," tegasnya.

(IND) 

SHARE