IDXChannel - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga akan memblokir rekening tersangka sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini Penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.
"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," imbuhnya.