Kembangkan Ekonomi Digital, Pemerintah Perlu Berbagi Kewenangan Dengan Swasta
koregulasi adalah satu konsep kerja yang memberikan wewenang kepada pihak-pihak non-pemerintah yang terlibat untuk membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya
IDXChannel - Pemerintah perlu segera mendorong upaya transformasi ekonomi digital di Indonesia secara berkelanjutan. Caranya dengan melibatkan pelaku bisnis dari kalangan swasta dalam implementasi regulasi industri lewat skema berbagai kewenangan regulasi (koregulasi/co-regulation).
“Pendekatan koregulasi untuk ekonomi digital penting karena dapat memastikan tersedianya data dan pengetahuan yang diperlukan negara dari lintas sektor, menciptakan mekanisme dialog dan juga memungkinkan adaptasi yang fleksibel dalam ekonomi digital yang cepat berubah seiring perkembangan inovasi,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (11/7/2022).
Menurut Pingkan, koregulasi adalah satu konsep kerja yang memberikan wewenang kepada pihak-pihak non-pemerintah yang terlibat untuk membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya. Namun implementasinya tetap berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Inilah yang membedakannya dari public private dialogue yang hanya sebatas dialog dengan melibatkan semua pihak," tutur Pingkan.
Dikatakannya, penerapan koregulasi membutuhkan komitmen pada sebuah kerangka peraturan yang jelas dan holistik yang melibatkan ragam pemangku kepentingan dalam memformulasinya, agar menghindari tumpang tindih maupun ketidakjelasan arah pembangunan ekonomi digital.
Selain pembagian tanggung jawab antara publik dan swasta secara formal, lanjut Pingkan, para pelaku bisnis dan asosiasi juga perlu dilibatkan dalam implementasi regulasi, untuk membantu memastikan regulasi tetap dapat ditegakkan tanpa menghambat proses inovasi.
"Penggunaan regulatory sandbox adalah contoh praktis dan positif dari proses semacam itu," ungkap Pingkan.
Dijelaskan Pingkan, proses ini memberikan ruang bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis untuk terlibat dalam proses penemuan ide dan eksperimen dalam kerangka peraturan atau hukum yang bersifat sementara sekaligus fleksibel.
Kemudian, pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk meninjau secara berkala proses koregulasi dan memastikan bahwa semua pelajaran yang didapat terekam dan transparan.
"Selain itu, diperlukan juga jaminan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya," papar Pingkan.
Penelitian CIPS menunjukkan pelanggaran data dan kejahatan siber yang semakin sering terjadi telah membuktikan bahwa pentingnya urgensi perlindungan privasi data dan keamanan siber dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang selama ini tertunda. (TSA)