Kemendag Buka Suara Terkait Realisasi Penghapusan Kebijakan DMO dan DPO
Kemendag masih dimatangkan rencana penghapusan DMO dan DPO kelapa sawit agar pelaku usaha berkomitmen memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga terjangkau.
IDXChannel - Staf Khusus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan buka suara terkait wacana penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil/CPO.
Menurut dia, Kemendag memang berencana menghapus kebijakan tersebut. Namun, kebijakan itu masih dimatangkan oleh jajarannya agar pelaku usaha sawit bisa berkomitmen memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga terjangkau terlebih dahulu.
"Memang menteri berangan-angan untuk mencabut DMO, tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Ini ditunggu oleh Mendag, memastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7/2022).
Sehingga, dirinya pun belum dapat memastikan kapan kebijakan itu bisa dilaksanakan. "Jadi kapan adalah setelah kepastian dari pelaku industri minyak goreng. Kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," jelas Oke.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik rencana pemerintah mencabut kebijakan DMO dan DPO CPO demi menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok belakangan ini.
"Rencana tersebut tentu sangat ditunggu-ditunggu oleh kami petani (sesuai surat kami ke Presiden)," ungkap ketua umum APKASINDO Gulat Manurung kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Ia mengakui, bahwa faktanya, memang karena adanya kebijakan DMO dan DPO yang mengakibatkan stok CPO di dalam negeri melimpah. Sehingga para pengusaha sawit tidak segera mengosongkan tangki-tangki, dan alhasil berimbas pada kesejahteraan petani sawit.
Dia pun menilai penghapusan DMO dan DPO sudah tepat agar tidak ada beban harga CPO. “Sepanjang itu belum dicabut oleh negara, maka DMO dan DPO akan dianggap sebagai beban CPO saat tender CPO di KPBN, faktanya begitu," ujar Gulat.
(FRI)