ECONOMICS

Kemendag Catat 3.682 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2024, Ini yang Paling Banyak Dikeluhkan

Nia Deviyana 08/01/2025 15:50 WIB

Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses.

Kemendag Catat 3.682 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2024, Ini yang Paling Banyak Dikeluhkan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui DirektoratJenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 4.114 layanan konsumen sepanjang 2024.

Adapun dari jumlah tersebut, terdiri dari 3.682 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi.  

"Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses,”kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik  (PMSE)/niaga-el  masih yang tertinggi,  yaitu 3.575 laporan atau  97 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.  

Jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor serta sektor jasa keuangan

Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan   konsumen didominasi mengenai barang  tidak sesuai dengan yang dijanjikan,  barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).   

Pada sektor jasa keuangan, pengaduan   konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit. 

Rusmin  menyampaikan,  jumlah  layanan  konsumen  pada  2024  mengalami  penurunan  dari  tahun sebelumnya.  

Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707  layanan. Hal ini antara lain disebabkan  meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa. 

Konsumen juga berani melakukan  pengaduan  langsung  kepada  pelaku  usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"PKTN  berkomitmen memberikan  berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan  konsumen. Komitmen ini sebagai  wujud tindakan nyata pemerintah dalam  melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," kata dia.

Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen  PKTN Kementerian Perdagangan berasal  dari  berbagai saluran layanan,  yaitu    melalui aplikasi pesan WhatsApp    0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id,  situs  web https://simpktn.kemendag.go.id/,  dan  telepon (021)  3441839.  

Pengaduan  konsumen  juga  diterima  dengan  bersurat  ataupun  datang  langsung ke Ditjen PKTN.

(NIA DEVIYANA)

SHARE