Kemendag Panggil Pertamina, Pastikan Konsumen Dapat Kualitas BBM Sesuai Standar
Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan Konsumen harus mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga.
"Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Pimpinan Pertamina juga bertemu langsung dengan Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha. Rihadi menekankan, adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
”Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c). Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Rihadi.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec). Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, BBM harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat. Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten, untuk menjaga kualitas bahan bakar. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) dan kesesuaian fasilitas penunjang, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono juga menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR. PT Pertamina Patra Niaga juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi, baik pada bahan bakar dengan RON 90 maupun RON 92. Adapun untuk memastikan kebenaran kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN,” ujar Harsono.
PT Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan LPG yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila mengalami kerugian akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar. Konsumen dapat melayangkan pengaduan ke PT Pertamina melalui nomor 135 atau menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan WhatsApp di nomor 085311111010 dengan melampirkan bukti pendukung.
(NIA DEVIYANA)