ECONOMICS

Kemendag Resmi Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Minyakita 

Advenia Elisabeth/MPI 06/07/2022 12:53 WIB

Kemendag resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ukuran 1 liter.

Kemendag Resmi Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Minyakita  (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter yang dinamakan Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, minyak goreng ini dihargai Rp14 ribu untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan stok serta mempermudah proses distribusi ke setiap daerah.

"Pagi ini kita melakukan sesuatu yang penting, yaitu peluncuran Minyakita, produk minyak goreng yang dikemas secara sederhana," ujar Mendag Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dia menuturkan terimakasih kepada seluruh pihak karena telah membantu menyukseskan peluncuran produk Minyakita. 

"Ini berkah buat kita semua. Senang saya melihat tetangga, masyarakat bahagia karena sudah bisa beli minyak goeemh harga murah. Petani juga bahagia, pemerintah bahagia, pengusaha pun dapat cuan yang banyak," ungkap Mendag. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, merek Minyakita ini, boleh dipakai perusahaan-perusahaan selama 4 bulan dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu. 

"Merek Minyakita ini boleh dipakai oleh perusahaan-perusahaan dan dipasarkan di berbagai tempat," ucapnya. 

Pada kesemapatan itu Mendag mengungkapkan bahwasannya sebelum dikeluarkannya terobosan Minyakita ini, minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter itu sulit di temukan di ritel-ritel karena bermasalah dengan kemasannya yang mudah pecah sehingga mengotorkan toko.

Namun, dengan adanya minyak goreng kemasan merek Minyakita ini diharapkan para pengusaha bisa mendistribusikannya ke ritel-ritel sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkannya. 

"Inilah kemasan sederhana yang kita luncurkan hari ini. Tentu yang kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke ritel-ritel karena kemasannya sudah aman, tidak mudah pecah," kata Mendag.

"Kalau sebelumnya kan di pasar-pasar, warung-warung itu bentuknya curah (mereka mau jual) sedangkan ritel nggak mau karena curah itu mudah kotor waktu pengemasannya. Tapi dengan yang baru ini (kemasan Minyakita) sudah ada izin edarnya ritel-ritel bisa jual," jelas Zulhas. 

(IND) 

SHARE