Kemendag Sebut Revisi Aturan Jualan Online Tunggu Harmonisasi Kemenkumham
Kemendag menyatakan proses harmonisasi aturan jualan online masih melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin Kemenkumham.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan informasi terkini terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan proses harmonisasi itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait.
"Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya pembahasan revisi aturan tersebut masih sangat dinamis sehingga masih melibatkan berbagai kementerian. "Pembahasan bisa dinamis dalam pelaksanaan harmonisasi nanti, bisa saja ada hal-hal yang dibahas kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.
Oleh karena itu dia menilai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draft-nya, tapi kok enggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," tandasnya.
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tegasnya.
(FRI)