IDXChannel – Pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM di tengah gempuran toko online dan produk asing. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, aturan tersebut harus segera direvisi. Sebab, produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.
Oleh karena itu, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan. Apalagi, aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan, sekarang sudah lima bulananlah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan sudah selesai draftnya, tapi kok enggak diharmonisasi, harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden sudah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden, saya sudah jalan kan," tuturnya.