sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Jengkel Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan Kemendag

Economics editor Ikhsan PSP
12/07/2023 14:13 WIB
Teten menegaskan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan. Apalagi, aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
Teten Jengkel Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan Kemendag. (Foto: Ikhsan/MNC Media)
Teten Jengkel Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan Kemendag. (Foto: Ikhsan/MNC Media)

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?" tegasnya.

Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk liar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan. 

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.

Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement