ECONOMICS

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Sistem Resi Gudang

Nia Deviyana 13/01/2025 22:05 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan pada Program Sistem Resi Gudang (SRG).

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Sistem Resi Gudang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan pada Program Sistem Resi Gudang (SRG). Lima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.  Dengan penambahan tersebut, total jenis  komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang  Dapat  Disimpan dalam Sistem Resi  Gudang. 

Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor," kata Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2025). 

Menurut Budi, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. 

Perubahan ini tetap memperhatikan  persyaratan yang diatur dalam Permendag  33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki  daya simpan paling sedikit tiga bulan,  memenuhi standar mutu tertentu, dan  memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan  ketiga terhadap Permendag 33/2020.  Perubahan kedua tertuang dalam  Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang  dapat disimpan adalah 22 jenis.  

Sedangkan perubahan pertama, yaitu  Permendag 14/2021, mengatur bahwa  jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

(NIA DEVIYANA)

SHARE