Kemendag Tegaskan Tidak Ada Praktik Kartel Minyak Goreng di Pasaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menapik adanya praktik kartel minyak goreng.
IDXChannel - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menapik adanya praktik kartel minyak goreng. Pasalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menduga minyak goreng di Indonesia yang tidak turun-turun ini karena adanya praktik kartel.
"Enggak ada indikasi ke sana," tegas Oke saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Oke menerangkan, kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD 1.340/MT. Hal itu lah yang menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.
"Naiknya harga ini karena CPO yang mahal. Ini makanya kita lagi sibuk dengan mereka (YLKI) juga nih gimana membantu masyarakat," kata dia.
Adapun langkah Kementerian Perdagangan bersama pihak-pihak terkait, yakni menjalankan distrubusi minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp 14.000 per liter ke ritel maupun pasar-pasar tradisional.
"Program ini sedang kami jalankan ke seluruh Indonesia," pungkas Oke.
Diketahui sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga terdapat praktik kartel di balik kondisi harga minyak goreng yang tak kunjung turun hingga masuk tahun baru.
"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Tulus menyebut ada beberapa indikasi pada praktik kartel. Pertama, terlihat dari harga minyak goreng yang melonjak secara serempak dalam waktu bersamaan. Kedua, minyak goreng yang beredar di pasaran selama ini juga dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
(NDA)