Kemendag Temukan 129 Pedagang Market Place Jual Minyakita di atas Rp14.000
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 129 tautan pedagang lokapasar atau market place menjual Minyakita di atas Rp 14.000 per liter.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 129 tautan pedagang lokapasar atau market place menjual Minyakita di atas Rp 14.000 per liter. Itu artinya, para pedagang tersebut melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Padahal saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh di atas HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," terang Veri seperti dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, pemerintah melaksanakan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET. "Sehingga dengan begitu, kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia pada Kamis (7/7/2022) di market place atau toko online, sudah beberapa pihak yang menjual Minyakita setelah Mendag Zulhas meresmikan peluncuran perdana pada Rabu (6/7/2022).
Tetapi yang menjadi sorotan adalah harga yang ditawarkan di market place melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Contohnya di platform Shopee, toko online di Probolinggo menjual Minyakita seharga Rp 23.000/liter. Ada pula toko lain di daerah Tuban yang menjual lebih mahal hingga Rp 24.500/liter.
Dari platform Tokopedia, ada toko online di Bondowongso yang menjual seharga Rp 22.000/liter. Bahkan toko online di Bogor menjual minyak goreng kemasan itu hingga Rp 42.000/liter.
(FRI)