ECONOMICS

Kemendikbudristek: Aturan PTM Terbaru Ikut Panduan SKB Empat Menteri

Bachtiar Rojab 12/03/2022 09:09 WIB

Kemendikbudristek ungkap aturan PTM terbaru mengikuti panduan SKB empat menteri.

Kemendikbudristek: Aturan PTM Terbaru Ikut Panduan SKB Empat Menteri (Dok.MNC)

IDXChannel- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menilai, adanya penurunan kasus Covid-19 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpengaruh pada Pendidikan Tatap Muka (PTM). 

Suharti mengatakan, para pemangku pendidikan bisa menerapkan level PTM sesuai dengan panduan SKB Empat Menteri terakhir yang sifatnya dinamis terhadap tiap-tiap wilayah level PPKM. 

"Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ujar Suharti dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022). 

Menurut Suharti, PTM akan terealisasikan dengan baik apabila orang-orang dalam lingkungan pendidikan paham terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. 

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," jelasnya. 

Adapun melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022, PPKM level 2 dapat diikuti 50 persen kapasitas ruang kelas, sedangkan di level 1,3 dan 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sifatnya dinamis.  

Dalam aturan tersebut, para orang tua juga dibebaskan dalam menentukan anak didiknya untuk mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," katanya. 

Lanjutnya, orang yang paling mengetahui dan bisa menilai sejauh mana proses pembelajaran anak didiknya adalah guru. Jadi, guru haruslah bijak dalam menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen. 

(IND)

SHARE