KemenESDM Bentuk Tim Penyusunan Regulasi Carbon Capture
Ditjen Migas Kementerian ESDM membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS (carbon capture).
IDXChannel- Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS). CCS/CCUS ini merupakan teknologi yang bisa mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan, pembentukan tim ini melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, BPMA, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, IPA, Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil ConocoPhillips dan khusus dari Aceh adalah PEMA.
"Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis," papar Tutuka dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2022).
Adapun, aspek teknis yang disusun tersebut mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia.
Lanjut Tutuka, Kementerian ESDM juga telah mengusulkan agar regulasi CCS/CCUS ini dapat masuk dalam prioritas untuk diselesaikan tahun 2022, sehingga dapat segera diimplementasikan.
CCUS sendiri merupakan teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer. Teknologi yang digunakan dalam CCUS di mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, manfaat ekonomi potensial CCUS sangat beragam, mulai dari penciptaan lapangan kerja, mengurangi biaya operasional penyediaan listrik, memperpanjang umur infrastruktur yang telah ada, hingga memberikan pengetahuan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
(IND)