ECONOMICS

KemenESDM Terbitkan Aturan Baru Terkait PLTS Atap

Iqbal Dwi Purnama 30/09/2021 05:55 WIB

Kemen ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS atap.

KemenESDM Terbitkan Aturan Baru Terkait PLTS Atap (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Aturam ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendukung Paris Agreement dalam mewujudkan energi bersih dan mendukung pencapaian target porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebutkan, upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkitan Energi Baru Terbarukan seperti pemanfaatan waduk PLTA di lahan bekas tambang.

"Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkit EBT diantaranya, mendorong pembangunan PLTS secara masif sekitar 4.680 MW, termasuk memanfaatkan waduk PLTA (PLTS terapung) dan lahan bekas tambang," ujar Rida pada pada keterangan tertulis yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (29/9/2021).

Untuk meningkatkan fleksibilitas sistem tenaga listrik dalam mengakomodir penetrasi variable renewable energy (VRE) pemerintah juga merevisi aturan jaringan tenaga listrik (grid code) melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020.

Rida mengatakan, hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong transisi Energi dari fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit listrik dari EBT.

Menurutnya pengembangan EBT perlu dilakukan secara masif dan didukung oleh pengembangan industri peralatqn dan teknologi berbasis EBT seperti panel surya, batrei, inverter, turbin air dan angin, termasuk peralatan grid agar dapat diproduksi di dalam negeri.

Maka dari itu pemerintah mengajak para pelaku usaha dan produsen industri Ketenagalistrikan dalam negeri untuk berkontribusi dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.

Rida juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM saat ini terus mendorong pelaku usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk memperhatikan rantai pasok energi primernya dan mulai mengutamakan pemanfaatan EBT dalam perencanaannya.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Aturam ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendukung Paris Agreement dalam mewujudkan energi bersih dan mendukung pencapaian target porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebutkan, upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkitan Energi Baru Terbarukan seperti pemanfaatan waduk PLTA di lahan bekas tambang.

"Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkit EBT diantaranya, mendorong pembangunan PLTS secara masif sekitar 4.680 MW, termasuk memanfaatkan waduk PLTA (PLTS terapung) dan lahan bekas tambang," ujar Rida pada pada keterangan tertulis yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (29/9/2021).

Untuk meningkatkan fleksibilitas sistem tenaga listrik dalam mengakomodir penetrasi variable renewable energy (VRE) pemerintah juga merevisi aturan jaringan tenaga listrik (grid code) melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020.

Rida mengatakan, hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong transisi Energi dari fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit listrik dari EBT.

Menurutnya pengembangan EBT perlu dilakukan secara masif dan didukung oleh pengembangan industri peralatqn dan teknologi berbasis EBT seperti panel surya, batrei, inverter, turbin air dan angin, termasuk peralatan grid agar dapat diproduksi di dalam negeri.

Maka dari itu pemerintah mengajak para pelaku usaha dan produsen industri Ketenagalistrikan dalam negeri untuk berkontribusi dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.

Rida juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM saat ini terus mendorong pelaku usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk memperhatikan rantai pasok energi primernya dan mulai mengutamakan pemanfaatan EBT dalam perencanaannya.

(IND) 

SHARE