Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor
Ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021.
IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganjurkan penggunaan stiker pemantul cahaya pada kendaraan bermotor. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping.
Ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menyatakan seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas. Hal itu karena keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.
"Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya atau APC tambahan," kata Danto dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2022).
Danto menyebutkan kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar, bahkan korban nyawa, terutama yang melibatkan bus dan truk, di mana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Oleh karenanya, Kemenhub terus mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya.
"Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat," kata dia.
Danto menjelaskan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan. (NIA)