sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Pesawat Diproyeksi Capai 3,62 Juta Orang Saat Nataru, Begini Strategi Kemenhub

Economics editor Heri Purnomo
07/12/2022 20:27 WIB
Kemenhub memproyeksi jumlah penumpang pesawat mencapai 3,62 juta orang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penumpang Pesawat Diproyeksi Capai 3,62 Juta Orang Saat Nataru, Begini Strategi Kemenhub. (Foto: Kemenhub)
Penumpang Pesawat Diproyeksi Capai 3,62 Juta Orang Saat Nataru, Begini Strategi Kemenhub. (Foto: Kemenhub)

IDXChannel -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksi jumlah penumpang pesawat mencapai 3,62 juta orang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Angka tersebut meningkat sebesar 52,7 persen dari tahun lalu sebesar 2,37 juta penumpang.

Itu karena tidak ada perubahan aturan terkait pembatasan perjalanan pada Nataru tahun ini. “Tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, Rabu (7/12/2022). 

Menghadapi masa libur Nataru 2023, Kristi  mengatakan pihaknya telah mempersiapkan strategi antisipasi sektor transportasi udara. Terdapat enam strategi antisipasi masa Nataru, di antaranya menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek safety dan security penerbangan serta protokol kesehatan.  

Selain itu, peningkatan kapasitas angkutan udara (supply side), menjaga pertumbuhan demand, peningkatan pelayanan penumpang, antisipasi kondisi kahar atau darurat, serta komunikasi efektif dan massif kepada pengguna jasa transportasi udara. 

Kristi mengatakan strategi tersebut dilakukan agar penyelenggaraan Nataru dapat berjalan lancar dan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan penerbangan serta penerapan protokol kesehatan.

Adapun dalam hal peningkatan kapasitas angkutan udara, Ditjen Hubud mempersiapkan beberapa hal, yakni :

  1. Tambahan seat/kapasitas melalui tambahan penerbangan (extra flight) ataupun change bigger aircraft
  2. Penambahan kesiapan jumlah armada. 
  3. Penambahan kesiapan jumlah. 
  4. Penambahan jam operasi bandara (extend/advance). 
  5. Peningkatan utilisasi pesawat/jam utilisasi pesawat. 
  6. Meniadakan pekerjaan di sisi udara.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement