Kemenhub Buka 16 Bandara Internasional, 5 Khusus untuk Jamaah Haji
Kementerian Perhubungan telah menetapkan 16 Bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan Internasional atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan telah menetapkan 16 Bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan Internasional atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022, sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun, beleid tersebut merupakan turunan dari SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaskan tidak semua 16 bandara tersebut dapat melayani seluruh rute internasional. Sebagian hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci Makkah.
"Kalau untuk 16 (bandara) itu, lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," ujar Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7).
Disisi lain, dirinya belum bisa memerinci lebih lanjut terkait mana saja bandara yang khusus diperuntukkan untuk kepulangan haji
"Haji itu termasuk Adi Soemarmo, kemudian ada Banda Aceh, sama beberapa lain lagi di luar Jawa. Saya terus terang tidak terlalu hafal, tapi yang jelas ada lima itu spesial hanya untuk haji. Tidak untuk penerbangan lain," katanya.
Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar operasional kelima bandara tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan, termasuk untuk penyediaan layanan vaksin booster.
"Kalau untuk bandara yang bergerak spesial untuk haji, kita sudah siapkan untuk adanya vaksinasi di entry point. Untuk yang berangkat maupun yang akan datang, itu juga diberikan vaksinasi jika memang ketentuannya harus melakukan hal tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, 16 Bandara Internasional terdiri dari Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau, Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, dan Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara untuk jamaah haji disediakan bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah, Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.
(FRI)