IDX Channel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, dimana sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.
Advertisement
Kemenhub Hapus Pembatasan Kapasitas Penumpang di Bandara Internasional
Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta.
Kemenhub Hapus Pembatasan Kapasitas Penumpang di Bandara Internasional
Tim Editor
Advertisement
Advertisement
Video Populer