Kemenhub Kantongi PNBP Rp10,1 Triliun per November 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 1 November 2024 mampu merealisasikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,173 triliun.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 1 November 2024 mampu merealisasikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,173 triliun.
Jumlah ini setara 97,6 persen dari total target PNBP yang ditetapkan untuk 2024, yakni sebesar Rp10,418 triliun. Kemenhub optimistis dapat mencapai, bahkan melebihi target hingga akhir 2024.
"Untuk realisasi target PNBP, kami optimistis dapat tercapai hingga Rp11,4 triliun di akhir tahun 2024 atau merupakan 109,9 persen dari target yang telah ditetapkan untuk PNBP 2024 ini," ujar Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi, dalam keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).
Realisasi PNBP terbesar berasal dari jasa layanan pada Ditjen Perhubungan Laut yang posisi saat ini telah terealisasi sebesar Rp5,06 triliun atau 104,84 persen dari target.
Dilanjutkan oleh Ditjen Perhubungan Udara yang menyumbangkan PNBP Rp1,43 triliun, BPSDMP Rp1,38 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,14 triliun, dan Ditjen Perhubungan Darat Rp1,12 triliun.
Menhub juga menyampaikan capaian kinerja keuangan Kemenhub pada tahun anggaran 2024. Hingga 1 November 2024, Kemenhub telah merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp28,01 triliun atau sebesar 61,67 persen dari pagu anggaran 2024 yang sebesar Rp45,42 triliun.
"Terkait penyerapan anggaran, kami telah menyiapkan strategi percepatan untuk merealisasikan anggaran tahun 2024. Ada empat strategi utama yang akan kami lakukan," ujar Dudi.
Adapun strategi yang akan dilakukan Kemenhub tersebut adalah pertama, dengan melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek.
Kemenhub akan melakukan percepatan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan. Kedua, dengan memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran dapat tercapai sesuai target dan aturan yang berlaku.
Langkah ketiga adalah dengan melakukan monitoring rencana penarikan dana setiap bulannya dan mendorong pembayaran termin kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terakhir, Kemenhub tetap memperhatikan dan mematuhi aturan terkait langkah-langkah yang ditetapkan terkait anggaran.
(NIA DEVIYANA)