Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal, Kenaikannya hingga 11 Persen
Pihak penyelenggara transportasi sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi untuk penggunaan jasa penyeberangan terkait kenaikan tarif tersebut.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuain tarif angkutan pelayaran, yaitu naik hingga 11%. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif kapal berlaku di 53 lintasan penyebrangan di Indonesia, mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang, tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Pihak penyelenggara transportasi sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi untuk penggunaan jasa penyeberangan terkait kenaikan tarif tersebut.
"Direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan. Jadi di seluruh Indonesia bukan cuma di Merak dan Bakauheni," ucap Kepala BPBTD Wilayah VIII, Handjar Dwi Antoro, melansir youtube Seputar iNews, Rabu (5/10/2022).
Kemenhub juga akan menggandeng operator pelabuhan untuk melaksanakan sosialisasi pada penyesuaian tarif ini.
Kenaikan tarif angkutan pelayaran yang terjadi dilakukan akibat dampak dari kenaikan bahan bakar minyak BBM terhadap biaya operasional kapal. (NIA)
Penulis: Nur Pahdillah