IDXChannel – Kendaraan listrik, baik mobil maupun motor sudah mulai beredar di jalan-jalan perkotaan di seluruh Indonesia. Ciri khas kendaraan tersebut adalah tidak menimbulkan suara seperti kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
Selain tidak menghasilkan polusi karena emisi, kendaraan listrik juga tidak menimbulkan polusi udara. Tetapi, di sisi lain hal tersebut memiliki dampak negatif, khususnya bagi motor listrik.
Kondisi motor listrik yang lebih senyap dibandingkan motor dengan mesin pembakaran internal dapat memperbesar risiko kecelakaan. Pasalnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya tak akan mengetahui kedatangan kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, diatur tentang batas minimum suara yang dihasilkan mobil listrik.
“Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel,” bunyi pasal 32 ayat 6.