Namun, untuk motor listrik aturan seperti ini belum dibuat, meski ada beberapa produsen yang memasang speaker agar motor listrik buatan mereka seperti kendaraan konvensional yang memiliki suara mesin.
Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengakui penggunaan suara pada motor listrik belum diatur dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya kini akan meninjau kembali aturan demi keselamatan.
“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” kata Danto saat ditemui MNC Portal di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022.
Hingga saat ini, belum tercatat kasus kecalakaan yang berakibat fatal akibat kendaraan listrik. Namun, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kendaraan listrik memang seharusnya diberikan suara sebagai tanda datangnya kendaraan dari arah yang tak terlihat.
“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” ujar Danto.