ECONOMICS

Kemenhub Mau Revisi PP Tarif PNBP Sektor Perhubungan Laut, Ini Poinny

Iqbal Dwi Purnama 14/09/2024 10:02 WIB

Kemenhub tengah membahas untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut.

Kemenhub Mau Revisi PP Tarif PNBP Sektor Perhubungan Laut, Ini Poinnya (foto mnc media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makro ekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS). 

Lewat revisi diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.

Lollan menambahkan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif atau turun 28 persen.

"Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh," ujar Lollan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

Tidak hanya itu, Kemenhub juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1 persen dihapus berdasarkan prinsip 'no service, no pay.'

"Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut, sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan," ujar Lollan.

(Fiki Ariyanti)

SHARE