IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam menyelenggarakan transportasi tanpa awak di Indonesia memerlukan pembaharuan dari aspek regulasi.
Kemenhub tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan.
Menhub menjelaskan regulasi yang akan dimodifikasi untuk menyelenggarakan transportasi tanpa awak adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tentu peraturan ini masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi," ujar Menhub dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan, kendaraan otonomus yang berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri untuk penggunaan kendaraan otonomus sebagai transportasi massal.
Menhub menilai, kehadiran kendaraan otonomus dan kendaraan listrik berteknologi canggih sangat baik untuk merangsang terjadinya kemajuan teknologi transportasi tanah air. Untuk itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri dengan hadirnya kendaraan otonomus.
"Transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi oleh teknologi otonomus. Kita telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia," kata Menhub.