sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambut Transportasi Tanpa Awak, Kemenhub Bakal Modifikasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/08/2024 18:00 WIB
Regulasi yang akan dimodifikasi untuk menyelenggarakan transportasi tanpa awak adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambut Transportasi Tanpa Awak, Kemenhub Bakal Modifikasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: MNC Media.
Sambut Transportasi Tanpa Awak, Kemenhub Bakal Modifikasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, menurut data riset McKinsey pada 2035, industri kendaraan otonom secara global diestimasikan dapat menciptakan pendapatan sebesar USD300 miliar hingga USD400 miliar. 

Kendaraan ini dinilai dapat menghasilkan pendapatan yang besar karena lebih efisien dari segi biaya operasional, juga lebih aman karena minimnya kesalahan manusia.

"Mari kita terus mengkaji, membahas dan menyiapkan diri karena kendaraan otonomus ini nantinya akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan kita sehari-hari," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement