ECONOMICS

Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol

Heri Purnomo 07/09/2022 18:29 WIB

Kemenhub melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen kepada pihak aplikator.

Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022 dan juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen kepada pihak aplikator.
 
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, Aji, driver ojek online (ojol) mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak perhitungan nilai (PPN).

“Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10 persen atau sama seperti ppn yakni 11 persen,” katanya kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).

Aji menjelaskan bahwa permintaan itu dikarenakan selama ini jarak yang ada di aplikasi kadang tidak sesuai dengan jarak dilapangan. Sehingga hal itu berpengaruh terhadapa pednapatan dan waktunya.

“Jarak penarikan itu kadang kadang kita nariknya tiga kilometer tapi pas nganter ada perbedaan lebih dari tiga kilometer,” katanya.

Adapun terkait dengan kenaikan tarif yang berkisar di atas Rp2.000 per/km. Aji menilai bahwa kenaiakn tersebut sudah cukup membantu akibat adanya kenaikan harga bbm.

“Ya membantu kalo emang sesuai. Kalo emang naiknya argo sepuluh ribu dan jadi 12 ribu nggak masalah dan itu sudah sesuai,” katanya.

Adapun, besaran tarif keniakan Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut: 

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000. (RRD)

SHARE