ECONOMICS

Kemenhub Selenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis

Heri Purnomo 15/02/2023 00:09 WIB

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis.

Kemenhub Selenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis dengan 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah pada 2023 yang ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT. Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

"Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut," ujar Dirjen Arif dalam media briefing di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Arif Toha menjelaskan latar belakang mengapa Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pelayaran perintis adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

Dia mengatakan jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 hingga 20222 relatif naik, di mana jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang. 

Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," ujar Dirjen Arif.

Disisi lain, Dirjen Arif juga mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," ujar Dirjen Arif.

Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan serta  memastikan ketersediaan penumpang dan barang, kemudia juga melakukan sosialisasi.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. 

Selanjutnya, jika di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

(SAN)

SHARE