Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 20,049.64
  • +458.21
  • +2.34%
  • NYSE
  • 14,741.08
  • -244.87
  • -1.63%
  • STI
  • 3,219.28
  • -1.70
  • -0.05%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Operasional Ojol Bakal Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Dibahas

Economics
Heri Purnomo
07/02/2023 20:43 WIB
Penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah atau Gubernur saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.
Operasional Ojol Bakal Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Dibahas. (Foto: MNC Media)
Operasional Ojol Bakal Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Dibahas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah atau Gubernur saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait. Akan tetapi, dalam proses perubahan regulasi tersebut masih dilakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder. 

"Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,” katanya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (7/2/2023). 

Adapun ketika ditanya mengenai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto tak menjelaskan pastinya. Namun, dia berharap kebijakan ini bisa dilakukan sesegera mungkin.

“Harapan kami sih sesegera mungkin, tapi tentunya kami nggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi melibatkan banyak instansi,” ucapnya.

Suharto menilai tarif ojol memang lebih tepat diatur oleh pemerintah daerah. Sebab, lingkup operasionalnya hanya berada di jarak yang dekat.

“Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya nggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,” katanya.

Sebelumnya, rencana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenhub dengan DPR Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022).

Wacana ini merupakan bagian dari rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Peraturan Menteri yang baru akan mengatur formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan akan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

(SLF)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.