“Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya nggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, rencana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenhub dengan DPR Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022).
Wacana ini merupakan bagian dari rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Peraturan Menteri yang baru akan mengatur formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan akan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
(SLF)