IDXChannel - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan angkutan ojek online (ojol) bakal dikenakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Itu karena ojol masih menggunakan plat hitam atau putih bukan kuning seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Pernyataan tersebut merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
"Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ujar Syafrin.