IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui ada praktik yang dilakukan beberapa maskapai untuk menaikkan harga tiket hingga Tarif Batas Atas (TBA) sebelum memberikan diskon tarif pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Achmad Setiyo Prabowo menjelaskan, hal inilah yang menjadi sebab ketika pemberian diskon dirasa masyarakat tidak terlalu berdampak pada penurunan harga tiket. Namun demikian, Kemenhub memastikan bakal memberikan sanksi tegas bagi maskapai jika didapati menaikan harga tiket melebihi TBA.
"Kalau diramu, ada kebijakan PPN DTP, diskon fuel surcharge, tax bandara, dan lain-lain, kurang lebih bisa menurunkan harga tiket 12-13 persen. Pertanyaan berikutnya, kok masih mahal? Tiket itu kan ada TBB (Tarif Batas Bawah) atau TBA, sebagai perusahaan, berarti kan diskon 13 persen itu kan dihitungnya di TBA, kalau sebagai masyarakat inginnya di diskon 13 persen itu di bawah (TBB)," ujarnya dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Ia mengakui kondisi inilah yang akhirnya membuat masyarakat merasa bahwa pemberian diskon tiket pesawat tidak terlalu berdampak signifikan pada penurunan harga. Sebab, harga yang dikenakan diskon adalah tarif tertinggi sesuai regulasi TBA/TBB.
"Biasanya masyarakat ya, mana katanya ada stimulus, katanya ada diskon, karena diskonya beberapa hari lalu, itu ngambilnya di TBA. Tapi kami tetap memastikan kalau ada pelanggaran maskapai yang melebihi TBA, itu kami akan berikan sanksi," ujarnya.