Ia menguraikan, beberapa strategi Kementerian Perhubungan untuk memantau pergerakan harga tiket agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti meminta laporan dari perusahaan hingga memantau di berbagai platform penjualan tiket online.
"Pengaduan kita sediakan di call center 151, jadi silakan, sebagai kontrol, masyarakat berhak," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sanksi yang disiapkan Kemenhub meliputi sanksi administratif, hingga sanksi terberat. Hingga saat ini, Kemenhub telah mencatat beberapa maskapai yang tengah dipantau terkait pengaturan harga tiket menjelang musim libur Nataru.
"Dari maskapai yang ada saat ini, itu pernah ada yang kita berikan sanksi, tapi sanksi administratif. Itu adalah denda, jadi namanya PU (Penalty Unit), jadi itu nanti dikonversi, dan muncul berapa dendanya," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)