IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar.
“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy, menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilakukan pada 21-22 Januari 2026,” tulis pernyataan Kemlu RI lewat website resminya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Kemlu, pemulangan tersebut merupakan proses yang panjang dan intensif yang dilakukan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.
Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bareskrim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, dan Kementerian Sosial untuk memastikan penegakan hukum dan pencegahan berjalan dengan baik.
Sejumlah WNI telah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan pihak yang diduga merupakan perekrut mereka hingga akhirnya mereka terjerat dalam sindikat penipuan daring.