Kemenhub: Tarif AKAP Kelas Ekonomi Belum Pernah Naik Sejak 2016
Kemenhub mengungkapkan, tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi belum pernah naik sejak 2016.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi belum pernah naik sejak 2016. Sehingga pemerintah perlu menyesuaikan tarif tersebut sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk diketahui, harga Solar subsidi mengalami kenaikan sebesar 32% dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya karena kenaikan harga BBM, kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
"Biaya AKAP Kelas Ekonomi mulai dari 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif AKAP," kata dia dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi, biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya PKB (STNK), biaya keur bus, biaya asuransi, dan biaya GPS.
Berikut kenaikan tarif dasar Bus AKAP Kelas Ekonomi 2022:
Tarif Dasar 2022 menjadi sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km). Naik dari tarif dasar 2016 sebesar Rp119 per penumpang per km.
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas 2022 menjadi sebesar Rp207 per penumpang per km atau naik dari Rp155 per penumpang per km pada 2016
- Tarif Batas Bawah 2022 menjadi sebesar Rp128 per penumpang per km atau naik dari 2016 yang sebesar Rp95 per penumpang per km.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas 2022 menjadi Rp227 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km
- Tarif Batas Bawah 2022 menjadi Rp142 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp106 per penumpang per km. (FAY).