sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Rinciannya

Economics editor Nia Deviyana
07/09/2022 11:52 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol). 
Tok! Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media).
Tok! Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 Tahun 2020 menjadi KP Baru 2022 yang berlaku pada 10 September 2022.

Berikut, rincian tarif kenaikan ojol:

(Sumber: Kemenhub)

Sebagai informasi, Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. 

Hendro menerangkan untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP548 Tahun 2020.

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama, dan waktu pelaksanaannya adalah tiga hari dari tanggal penetapan KP (10 September 2022)," ujar Hendro dalam konferensi pers penyesuaian tarif ojek online yang dipantau secara daring, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%, kini menjadi 15%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement