IDXChannel - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di lingkungan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi terhadap penggunaan jasa ojek online (ojol). Pasalnya ojek online diharuskan membayar Rp1.000 untuk menjemput dan menurunkan penumpang.
Pengguna kemudian menggunggah tiket parkir yang menampik tulisan ‘Karcis Masuk Ojek Online’ dan ‘Totabuan Manajemen Parkir’. Pada karcis tersebut juga disebutkan bahwa tiket itu khusus untuk drop off dan pick up, sementara karcis bukan merupakan tiket parkir.
Menurut unggahan pengguna, sebelumnya ojol dapat menjemput dan menurunkan penumpang tanpa harus membayar. Pintu khusus ojol pun untuk mengantar dan menjemput pun dipisahkan dari pintu parkir kendaraan lainnya.
Menanggapi hal ini, Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunnisa mengatakan bahwa area yang disebutkan pengguna belum dikelola oleh PT. KAI. Namun dia memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Area tersebht memang belum dikelola oleh KAI atau anak usahanya, kami akan menindak lanjut hal tersebut,” ucap Eva ketika dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).