IDXChannel - PT KAI memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap driver ojek online (ojok) yang diharuskan membayar Rp1.000 untuk menjemput dan menurunkan penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, hal itu bukan pungli melainkan tiket resmi yang diberikan pengelola parkir. “Dalam hal ini pengelola adalah Totabuan manajemen seperti yang tertera pada tiket yang diberikan pada saat kendaraan melalui gate parkir yang sudah tersedia," ujar Eva pada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Jika tak ingin membayar tiket tersebut, Eva mengatakan, driver ojol bisa berhenti di depan Stasiun Bekasi Timur untuk menjemput dan menurunkan penumpang. Penumpang juga bisa berjalan dahulu ke depan stasiun agar yang menjemputnya itu tak perlu membayar.