Kemenhub Terbitkan Regulasi Peningkatan Keamanan Penerbangan Nasional, Ini Rinciannya
Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono menyampaikan, KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.
"KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal," kata Gali kata keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Gali menjelaskan, setidaknya ada beberapa pokok yang tertuang dalam regulasi teranyar tersebut yang saat ini telah disosialisasikan kepada operator penerbangan. Seperti amandemen ke-18 Annex 17 tentang Security.
Adapun terkait ketentuan keamanan yang baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah perubahan penetapan sistem keamanan di Bandar Udara, langkah-langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu, perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan.
Selanjutnya, perubahan ketentuan pelaksanaan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) sesuai sistem keamanan bandara, penyesuaian langkah-langkah keamanan penerbangan untuk pemeriksaan penumpang internasional dan bagasi kabin dengan perkiraan waktu keberangkatan penerbangan, perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Airnav, perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan pesawat udara, penumpang dan bagasi kabin, bagasi tercatat dan kargo.
"Program Keamanan Penerbangan Nasional yang baru ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan, demi menciptakan penerbangan yang aman," kata Gali.
"Perlu peran aktif dan masukan dari para peserta terkait pelaksanaan keamanan penerbangan di lapangan serta kami juga berharap peran serta semua peserta untuk dapat menyosialisasikan Peraturan Menteri ini, guna keseragaman implementasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
(Dhera Arizona)