ECONOMICS

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Suparjo Ramalan 14/08/2022 15:03 WIB

Kemenhub menunda keputusan menaikkan tarif layanan ojek online. Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan Minggu (14 Agustus 2022).

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda keputusan menaikkan tarif layanan ojek online. Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan Minggu (14 Agustus 2022).

Penerapan tarif baru ojek online baru dapat diberlakukan paling lambat 25 hari kalender, setelah Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada Minggu 14 Agustus hari ini sejak aturan dikeluarkan. 

Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru Ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022

"Tidak ada perubahan (tarif)," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/202). 

Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembaguan 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak kangsung, di mana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen. 

Sementara biaya hasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi. 

Untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Sementara besaran biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000. (RRD)

SHARE