Kemenkes Wajibkan Akreditasi Seluruh Faskes Mulai 2023
Standar akreditasi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mengacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan merealisasikan secara penuh akreditasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama mulai Februari 2023. Saat ini sosialisasi untuk realisasi itu masih terus dilakukan.
Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dr. Welly Elian, mengatakan akreditasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ini sejalan dengan transformasi enam pilar di sektor kesehatan. Khususnya penguatan layanan kesehatan primer (primary care) yang ditopang oleh klinik-klinik swasta, puskesmas, dan rumah sakit.
Namun, target akreditasi nyatanya dihadapkan pada banyak kendala. Beberapa di antaranya banyak lembaga akreditasi yang belum disahkan sampai dengan panduan penilaian akreditasi yang mandek.
Welly menjelaskan, sebelumnya standar akreditasi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mengacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru sebagai standar akreditasi khusus untuk FKTP.
"Dalam aturan ini, FKTP diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat agar terakreditasi, seperti syarat manajerial, operasional, infrastruktur, dan mutu klinis," ujar Welly dalam keterangan pers yang diterima MPI, Senin (5/9/2022).
Data Persatuan Fasilitas Kesehatan Pratama Indonesia (PKFI), kata Welly, menunjukkan banyak klinik yang mulai mempersiapkan proses akreditasi. Tercatat baru sekitar 8% FKTP non-pemerintah yang telah terakreditasi.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 2022, jumlah Klinik Pratama di Indonesia adalah sebanyak 7.127 klinik, di mana klinik swasta yang telah terakreditasi hanya sejumlah 179 klinik.
“Salah satu kendala akreditasi klinik adalah keterbatasan pemahaman pemilik klinik terhadap tata cara menyiapkan akreditasi. Banyak juga yang belum memahami bahwa pemenuhan standar akreditasi adalah salah satu upaya yang bermanfaat dalam mengelola alokasi kapitasi BPJS,” kata Welly.
Adapun manfaat akreditasi bagi klinik adalah faskes bisa dipandang kompetitif, sebab mampu menjamin layanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan staf, serta meningkatkan pengelolaan risiko.
Selain itu, mampu membangun dan meningkatkan kerja sama antar tim dan antar staf, meningkatkan reliabilitas dalam menjalankan layanan ketertiban dokumentasi, dapat meningkatkan konsistensi dalam bekerja, serta mampu meningkatkan keamanan di dalam menjalankan pekerjaan.
“Akreditasi bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat karena kualitas pelayanan pasien akan lebih terjamin. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” tutup dr.Welly. (NIA)