Kemenkeu Bantah Sri Mulyani Pernah Sebut Dana Pensiun PNS Beban Negara, Begini Faktanya
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata membantah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan dana pensiun PNS sebagai beban negara.
IDXChannel - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata membantah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan dana pensiun PNS sebesar Rp2.900 triliun menjadi beban negara.
Isa menekankan bahwa dalam rapat DPR, dia duduk di sebelah Menkeu dan tidak mendengar Sri Mulyani menyebutkan hal tersebut.
"Saya yakin Bu Sri nggak bilang pensiunan jadi beban. Gatau siapa yang nulis seperti itu. Saya di sebelah Ibu dan tidak dengar ibu ngomong begitu," ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu Jakarta, Senin(29/8/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa saat ini belum memiliki pola terbaik untuk skema pembayaran dana pensiun PNS.
"Saat ini, bisa dikatakan kita belum memiliki pola terbaik. Kita saat ini menerapkan sistem pay as you go, di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun. Tapi apa itu yang terbaik ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini, apakah fair untuk pemerintahan sekarang?" ungkapnya.
Maka dari itu, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.
"Orang itu misalnya dinikmati jasanya misal 15 tahun yang lalu. Kita membayar kegiatan pekerjaan yang sudah di masa lalu, apakah ke depan akan terus seperti itu? Jasa saya hari ini dibayar generasi depan? Kita akan menata itu, jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS generasi yang akan datang," tegas Isa.
Dengan adanya kajian perubahan skema ini, pihaknya menyebutkan bahwa perlu adanya pembentukan dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) ataupun oleh Kemenkeu.
“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” ujarnya.
(FRI)